TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Kota memasuki fase baru yaitu pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Ini adalah fase menunju new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ruas jalan di Jakarta diutamakan bagi pejalan kaki dan pesepeda selama masa PSBB transisi.
Bahkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif masyarakat didorong lebih banyak menggunakan sepeda dan berjalan kaki.
Selain itu tempat parkir sepeda juga harus tersedia di halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga. Luasnya 10 persen dari kapasitas parkir masing-masing gedung.
"Kami akan meminta kepada gedung perkantoran dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyiapkan lokasi parkir bagi para pesepeda," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Tapi Syafrin berujar, pihaknya tak menentukan luas parkir sepeda untuk terminal, halte, dan stasiun transportasi umum.
"Di terminal dan stasiun kan lahannya terbatas sehingga penyediaan jumlah parkir sepedanya itu menyesuaikan dengan ketersediaan lahan di sana," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Selain itu, DKI juga bakal menerapkan pembatasan bagi sepeda motor dengan penerapan ganjil genap. Namun penerapannya belum ditentukan kapan.
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad, 3 Mei 2020. Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 39.999 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak 13 April dan 2 Mei dengan pelanggar terbanyak pengendara sepeda motor. ANTARA/Hafidz Mubarak A
"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, aturan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A.
Sementara di Pasal 17 ayat 1 Pergub itu, tertera keterangan bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.