TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta terpantau lancar pada hari pertama perkantoran kembali dibuka usai hampir tiga bulan bekerja dari rumah, hari ini. Gubernur DKI Anies Baswedan mengizinkan perkantoran dan transportasi publik kembali beroperasi normal pada PSBB transisi menuju new normal, mulai Senin 8 Juni 2020.
Berikut kondisi sejumlah ruas jalan di ibu kota Jakarta, dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini.
Pukul 09.09, situasi arus lalu lintas di Tol Dalam Kota KM 12+100 Slipi terpantau lancar. Di waktu yang sama, situasi arus lalu lintas di Gerbang Tol Pondok Ranji dan di Tol JORR KM 20+300 Pondok Pinang terpantau lancar.
"Pukul 08.21 Polri Sat PJR Ditlantas PMJ memberlakukan Contraflow diruas Tol Dalam Kota dari KM 0+200 s/d 1+700 Cawang arah Semanggi," cuit akun @TMCPoldaMetro, Senin.
Di saat jalanan kembali ramai, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memgendurkan penjagaan di Pos PSBB. Seperti di Pos PSBB di Alfa Indah Joglo dan Raden Saleh, Jakarta Barat, petugas tetap memberikan himbauan kepada pengendara untuk menggunakan masker dan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan beberapa sektor perekonomian seperti perkantoran, pertokoan, dan industri beroperasi kembali mulai 8 Juni, namun protokol kesehatan tetap diterapkan. Anies mengingatkan agar masyarakat tak menganggap bahwa Jakarta sudah aman sebab potensi penularan Covid-19 masih ada.
"Bila kita tidak disiplin, bila tidak mentaati protokol kesehatan, makan bisa dengan mudah dan bisa dengan cepat, kondisi seperti bulan Maret dan April berulang di Jakarta. Kita tak ingin kembali ke belakang," kata dia.
Anies Baswedan mengajak seluruh warga DKI Jakarta untuk saling bantu mengawasi dan mengingatkan tentang Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur tentang ketentuan yang harus ditaati, termasuk mengatur sanksi bila melanggar.
Anies pun mengingatkan kembali bahwa saat ini Jakarta masih dalam masa PSBB transisi. Ia meminta seluruh warga bertanggung jawab, disiplin dan menaati prinsip hidup sehat dan aman.
Untuk membatasi kepadatan lalu lintas di Jakarta pada masa PSBB Transisi ini, Anies juga akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Tak hanya untuk roda empat, pengendara sepeda motor juga bakal terkena kebijakan ganjil genap motor.