TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 terbagi menjadi tiga untuk jenjang yang berbeda. Dinas Pendidikan DKI terlebih dulu membuka PPDB untuk jenjang SD hingga SMA.
"Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada 15 Juni sampai 9 Juli 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam siaran Youtube, Kamis, 11 Juni 2020.
Baca Juga:
Nahdiana menetapkan seluruh proses PPDB digelar secara daring di tengah pandemi Covid-19. Mekanisme pelaksanaan PPDB daring diawali dengan prapendaftaran melalui situs ppdb.jakarta.go.id. Jadwal prapendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dimulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020.
Selanjutnya, PPDB jenjang PAUD dan SLB berlangsung pada 22 Juni hingga 10 Juli. Pendaftaran dibuka mulai 22 Juni-4 Juli. Kemudian informasi peserta didik yang lolos diumumkan 6 Juli dan lapor diri pada 7-10 Juli.
Jadwal PPDB paling akhir untuk paket A, paket B, dan paket C yang secara keseluruhan berlangsung 27 Juli-5 Agustus. "Pendaftaran 27-30 Juli, pengumuman 3 Agustus, dan lapor diri 4-5 Agustus 2020," jelas Nahdiana.
Dasar hukum pelaksanaan PPDB 2020/2021 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB yang diteken pada 11 Mei 2020.