TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis beragam terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta Supriyanto alias Alpat. Tini merupakan mantan pembantu dari otak pembunuhan dalam kasus ini, yakni Aulia Kesuma. Sementara Rody merupakan suami dari Tini.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," ujar hakim Suharno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020.
Hakim menyatakan bahwa tindakan Tini, Rody dan Supriyanto telah terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ketiganya dinilai membantu pembunuhan berencana terhadap bapak-anak, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
Dalam kasus ini, Tini pernah dimintai tolong oleh Aulia Kesuma untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung. Tini juga berperan menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody.
Sementara Rody diketahui telah menerima sejumlah uang dari Aulia di antaranya untuk biaya mencari dukun hingga membeli senjata dan peluru guna menghabisi nyawa Pupung. Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang pura-pura kesurupan sehingga tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban.
"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata hakim.
Aulia dan anaknya, Kelvin membunuh Pupung dan Pradana di rumah mereka, Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.
Dalam kasus ini, total terdapat tujuh terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Kelvin. Sementara itu, Agus dan Sugeng dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan tersebut.