TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata menanggapi desakan mundurnya Nurul Ghufron dari jabatanya sebagai Wakil Ketua KPK oleh sejumlah pihak. Pasalnya, Jumat lalu, para eks penyidik KPK bersama IM57+ Institute melaporkan Ghufron ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK karena diduga melanggar kode etik dengan indikasi menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik.
Dalam kesempatan itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap pun mendesak Nurul Ghufron untuk mundur dari jabatannya karena telah membuat kegaduhan di internal lembaga antirasuah. "Apa alasannya mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata kepada TEMPO, Senin, 29 April 2024.
Alex sapaan Alexander Marwata berkata jangan berasumsi atau berandai andai dalam menyikapi persoalan yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Tidak hanya itu, Alex pun meminta seluruh pihak untuk tidak memaksakan kehendak yang dilandasi sakit hati atau dendam pribadi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Yudi Purnomo Harahap menyebutkan gugatan terhadap anggota Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semakin menunjukkan ke publik bahwa Nurul Ghufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya.
Yudi menilai akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan marwah KPK semakin turun di mata publik. Oleh karena itu, dia menuntut Nurul Ghufron mundur dari jabatannya sebagai pertanggungjawaban moral.
Menanggapi hal itu, Alexander Marwata mengajak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kan baru diduga, belum tentu benar," ujarnya.
Pilihan Editor: Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK