TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota terbatas untuk menerima peserta didik atau siswa baru. Karena itu, Dinas Pendidikan harus menyeleksi calon murid melalui sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Kami ingin semuanya bisa diterima tapi karena kemampuan sekolah negeri yang ada," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Nahdiana merinci kapasitas tampung murid baru di seluruh sekolah negeri. Untuk jenjang sekolah dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta. Dia memastikan sekitar 1.400 SD negeri cukup menampung anak Jakarta.
Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen. "Sehingga di sini aja sudah terjadi seleksi," ujar dia.
Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Data Dinas Pendidikan menunjukkan, SMA negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang.
Kemudian SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. Maka dari itu, daya tampung untuk SMA dan SMK sebesar 32,93 persen atau lebih kecil dari jenjang SD dan SMP.
"Semakin kecil lagi di mana jumlah SMK negeri kami 73 dan SMA negeri 117," katanya.
Komisi E menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan DKI membahas soal polemik PPDB 2020 pada 24 Juni. Dalam rapat hadir beberapa orang tua murid. Orang tua murid memprotes seleksi berdasarkan usia dalam PPDB 2020 jalur zonasi yang dirasa tidak adil. Nahdiana memastikan tidak akan mengubah sistem PPDB 2020.
ANTARA