TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap praperadilan Ruslan Buton pagi ini, Kamis, 25 Juni 2020. Praperadilan itu diajukan Ruslan karena menganggap penangkapan serta penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
"Sidang lanjutan Ruslan Buton pukul 10.00," bunyi pengumuman di laman resmi pn-jakartaselatan.go.id pagi ini.
Dalam sidang sebelumnya, hakim telah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari pihak termohon yang dalam hal ini adalah kepolisian. Selain itu, pihak kepolisan juga menghadirkan beberapa barang bukti yang ditunjukkan kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020.
Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Tonin mengatakan kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Sehingga, ia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.