TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan akan pihaknya lakukan setelah Hakim Tunggal menolak permohonan praperadilan Ruslan hari ini.
"Kami akan tetap upayakan hukum. Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Menurut Tonin, alasan permohonan praperadilan kliennya ditolak kali ini karena Hakim Tunggal Hariyadi hanya mendengarkan keterangan dari pihak kepolisan saja. Menurut dia, segala bukti yang pihaknya ajukan tak dilihat dan pertimbangkan oleh hakim.
Oleh sebab itu, ia yakin jika praperadilan diajukan kembali dan diadili oleh hakim yang berbeda, kemungkinan dikabulkannya akan lebih besar. "Hakim kan banyak, kami percaya masih ada hakim yang benar, yang taat, dan takut pada hukum," kata Tonin.
Hari ini, Ruslan Buton menghadapi sidang putusan atas permohonan praperadilannya. Hakim menyatakan permohonan itu ditolak, karena menilai alat bukti yang diajukan polisi untuk menjerat Ruslan sebagai tersangka sudah sesuai dan tak menyalahi hukum.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritik kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.