TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan peraturan gubernur melarang produksi kantong plastik.
Menurut Ketua APPBI, Ellen Hidayat, pergub untuk produsen tas plastik kresek juga perlu dibuat agar mereka mengalihkan produksinya ke bahan lain yang ramah lingkungan.
"Dengan masih tersedianya dan begitu mudahnya masyarakat membeli tas kresek, maka tetap saja larangan ini tidak akan maksimal," kata Ellen melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2020. "Harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir bila membahas tentang bahan plastik ini."
Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik mulai hari ini, 1 Juli 2020. Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020.
Selain itu, Asosiasi berharap Dinas Lingkungan hidup DKI terus melakukan sosialisasi yang tepat sasaran kepada masyarakat tentang pengaturan jenis sampah yang dimulai dari rumah tangga. Sebab, Ellen belum melihat sosialisasi langsung ke masyarakat perihal persampahan yang merupakan tujuan akhir dari pergub ini.
Padahal, pemakaian tas kresek secara berulang umumnya digunakan untuk membungkus sampah basah di sebagian besar masyarakat. "Ini yang menyebabkan juga bertumpuknya sampah kresek," ujarnya.
Asosiasi, kata Ellen, menyambut baik kebijakan larangan kantong kresek sekali pakai ini untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang sukit terurai. Kebijakan ini pun diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat/konsumen sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.
Ellen menyatakan asosiasinya bakal bekerja sama dengan pemerintah agar kebijakan ini efektif. Asosiasi telah melakukan sosialisasi kepada para tenant maupun retailer agar dapat menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang.
Asosiasi akan terus mengingatkan para pengunjung pusat belanja agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai melalui berbagai media promosi hingga sosial media yang dimiliki pusat belanja terkait kebijakan ini. "Kami pun turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bila diperlukan."