TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta Selatan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal di dua rukun warga di Keluran Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama pasca temuan 35 warga positif Covid-19.
Dua kawasan yang diterapkan karantina lokal itu berada di RW6 dan RW14 Kelurahan Grogol Utara.
"Kami terapkan karantina lokal dengan menerapkan akses satu pintu dan cek poin di dua RW itu," kata Lurah Grogol Utara Sariman saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020.
Pemerintah menemukan 35 warga di dua RW itu positif Covid-19, penyakit yang disebabkan virus Corona. Mereka dinyatakan terpapar virus ini setelah menjalani tiga kali uji usap sejak medio bulan lalu. "Hampir semuanya orang tanpa gejala dan saat ini lima orang telah dinyatakan sembuh."
Sariman menuturkan dua RW yang dikarantina diterapkan cek poin untuk mengawasi warga yang keluar masuk.
Di dua RW itu pemerintah membatasi akses keluar masuk warga dan mewajibkan seluruh orang untuk menerapkan protokol kesehatan terkait temuan puluhan warga positif Covid-19. "Terutama menggunakan masker. Itu sangat diwajibkan."
Pemerintah pun telah memasang westapel di beberapa titik strategis agar warga bisa mencuci tangan. Selain itu, warga bersama tiga pilar dari unsur TNI, Polri dan aparatur sipil negara juga dilibatkan dalam mengawasi penerapan karantina wilayah.
"Masyarakat juga kooperasi dan mereka yang banyak membantu untuk mengawasi karantina di dua RW itu."