Ketiga, koalisi menduga Kepgub Anies Baswedan tidak memenuhi syarat administrasi formil maupun substansial terhadap perlidungan dan pengelolaan lingkungan. Menurut koalisi, PT Pembangunan Jaya Ancol seharusnya memenuhi beberapa persyaratan sebelum pemerintah menerbitkan izin.
Syarat itu antara lain kajian lingkungan hidup strategis, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, surat kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, dan rencana induk reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020. Foto : Hadi Ahdiana
Keempat, reklamasi Ancol berdampak pada kesejahteraan nelayan. Koalisi Teluk Jakarta sebelumnya menggugat rencana pembangunan Pulau I dan K lantaran bakal menghilangkan wilayah tangkap ikan nelayan. Sebab, kawasan itu satu kesatuan ekosistem teluk Jakarta. Pendapatan nelayan pun berpotensi tergerus.
"Reklamasi Ancol merupakan bentuk perampasan laut berupa konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama publik menjadi konversi dalam bentuk komersialisasi ruang pesisir yang akan merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup," jelas koalisi.
Pemerintah DKI mengakui reklamasi Ancol akan dibangun di sebagian lahan perencanaan Pulau K dan L. Anies sebelumnya telah mencabut izin untuk 13 pulau buatan, salah satunya Pulau K. Sementara izin Pulau L tak berlaku lagi sejak September 2013.