TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan melaksanakan aturan denda uang bagi warga yang tidak mengenakan masker selama pandemi virus Covid-19. Denda ini efektif mulai 27 Juli mendatang sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan itu, berarti aturannya mengikat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat, 17 Juli 2020.
Ridwan Kamil menyebut besaran denda bagi pelanggar penggunaan masker maksimal Rp 150 ribu. Besaran itu, kata Rahmat Effendi, akan sama dengan di Kota Bekasi. "Gak boleh berbeda, karena aturannya Jabar," kata Rahmat Effendi.
Denda pelanggar penggunaan masker diterapkan karena Gubernur Jawa Barat menganggap masih banyak masyarakat tidak mematuhinya. Sebab, penggunaan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. "Dibuatkan sanksi dan tegas karena terdapat mungkin masih ada warga masyarakat yang (tidak patuh)."
Di luar penerapan denda pelanggaran penggunaan masker, kata dia, di Kota Bekasi menurut Rahmat pemerintah terus berupaya menertibkan masyarakat supaya patuh terhadap protokol kesehatan, dan menghindari munculnya kasus-kasus baru.
Ia mencontohkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker pada hari bebas kendaraan bermotor. "Secara umum sudah bermasker. Kalau ada satu atau dua tidak masker, ke depannya akan dijatuhi sanksi," kata Rahmat Effendi.
Situs coronabekasi.kota.go.id jumlah kasus aktif Covid-19 sekarang sebanyak 19. Penyebarannya di Bekasi Barat 5 kasus, Bekasi Selatan 2 kasus, Bekasi Timur 3 kasus, Bekasi Utara 2 kasus, Jasiasih, Jatisampurna, Medansatria masing-masng 1 kasus, dan Mustikajaya 4 kasus.
Jika diakumulasikan dari kasus pertama, ada 481 penduduk Kota Bekasi terinfeksi virus corona dengan angka kematian 36 sedangkan tingkat kesembuhan sebanyak 426. Sekarang status wilayah, pemerintah daerah menetapkan adaptasi tatanan kehidupan baru masyarakat produktif aman Covid-19.