TEMPO.CO, Jakarta - Gedung DPRD DKI Jakarta kembali ditutup selama lima hari mulai hari ini, Rabu, 29 Juli 2020, sampai Ahad, 2 Agustus 2020 karena ditemukan kasus positif COVID-19 pada anggota dewan, staf Sekretariat DPRD, dan Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sekretariat DPRD. Gedung akan disterilkan dengan disinfektan.
Penutupan DPRD diberitahukan melalui surat yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. "Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka gedung DPRD DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan," kata Prasetio dalam surat yang diterima di Jakarta, Selasa malam, 28 Juli 2020.
Surat itu juga meminta agar kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta dihentikan selama lima hari. "Terhadap kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas DPRD DKI Jakarta akan dimulai kembali terhitung hari Senin, 3 Agustus 2020," ujarnya. Kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan diatur kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Selain dibagikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD DKI, surat itu juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan DKI, Inspektur DKI Jakarta, Kepala BKD DKI, Kepala Dinas Kesehatan DKI dan Plt Sekretaris DPRD DKI.