TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnaker) akan memperketat protokol kesehatan di perkantoran setelah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi berakhir pada 30 Juli mendatang. "Protokol Covid-19 itu tidak boleh dikurangi, bahkan harus diperketat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah, di Balai Kota DKI, Senin, 27 Juli 2020.
Pemerintah bisa merelaksasi atau membuka seluruh sektor ekonomi pada PSBB transisi. Namun, syaratnya adalah protokol kesehatan harus diperketat.
Pemerintah akan mengerahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk melaporkan hasil temuan instansi yang mereka awasi. "Semua satuan kerja perangkat daerah akan memberikan laporan."
Selama masa transisi, Disnaker telah menggelar inspeksi mendadak ke 2.829 perusahaan. 351 perusahaan di antaranya dijatuhi peringatan pertama, 101 perusahaan peringatan kedua, dan tujuh perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
"Hingga hari ini sudah ada empat perusahaan yang ditemukan kasus penularan Covid-19."
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 mencatat 375 orang di perkantoran positif terinfeksi virus Corona. Daftar data itu dihimpun dari 59 kantor di Jakarta hingga 25 Juli 2020.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan data klaster perkantoran dalam daftar itu. "Datanya seperti itu," kata Wiku saat dihubungi, Senin, 27 Juli 2020.