TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, AS, 67 tahun, mengatakan mengunggah ujaran terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial Instagram
tanpa motif politik. Ia mengunggah karena bersimpati kepada Veronica Tan, mantan istri Ahok. "Tidak ada tunggangan politik atau golongan tertentu, murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujar AS.
Penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya pada Kamis, 27 Juli 2020, di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun itu EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tersangka penghina Ahok, EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Para tersangka penghina Ahok itu dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
AS memohon agar kasusnya tak dilanjutkan. AS beralasan memiliki banyak penyakit dan tak akan sanggup menjalani hukuman di penjara. "Saya sudah tidak sehat lagi pada umur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira tidak akan sanggup bertahan lama karena mempunyai penyakit kronis," ujar AS di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 31 Juli 2020.