TEMPO.CO, Depok -Perayaan HUT RI ke-75, Polres Metro Depok memberhentikan sementara laju kendaraan di simpang Juanda, jalan Margonda Raya, Senin, 17 Agustus 2020. Selain diberhentikan, pengemudi kendaraan juga diminta untuk turun dari kendaraannya dan mematikan mesin kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Erwin Aras Genda mengatakan peristiwa yang berlangsung sekitar 10 menit itu dilakukan untuk mengajak seluruh masyarakat menghormati hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Satpol PP Ancam Bubarkan Kegiatan 17 Agustusan yang Berpotensi Kerumunan
“Kami ingin membangkitkan semangat nasionalisme, terlebih saat ini bangsa kita tengah dilanda musibah pandemi Covid-19,” kata Erwin di lokasi, Senin 17 Agustus 2020.
Erwin mengatakan para pengendara tersebut diminta hormat saat diputarkan pembacaan naskah proklamasi melalui pengeras suara yang terpasang di traffic light.“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa peringatan HUT RI ini bisa dilakukan dimana saja, termasuk di simpang jalan,” kata Erwin.
Menurutnya, pemberhentian kendaraan juga dilakukan di setiap simpang jalan Kota Depok. “Kami lakukan serentak di setiap polsek di bawah Polres Metro Depok,” kata Erwin.
Pantauan Tempo di lokasi, perayaan HUT RI ke-75 di jalan protokol Kota Depok itu dilaksanakan selama 10 menit. Para pengendara diminta hormat saat pengeras suara di traffic light memutarkan pembacaan teks proklamasi oleh Presiden RI pertama Soekarno.
Setelah itu, dilanjutkan dengan menyanyikan secara bersama sama lagu kebangsaan Indonesia Raya.