TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41), dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengharapkan Polres Metro Jakarta Barat memproses hukum Wawan dengan serius karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.
"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual," kata Elvina di Polres Jakarta Barat, Jumat 21 Agustus 2020.
KPAI mengapresiasi Polres Jakarta Barat yang segera mengungkap kasus yang viral di sosial media serta mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru mengatakan pemeriksaan kasus persetubuhan anak tersebut masih berlangsung.
Baca juga: Polisi Beberkan Modus Kasus Persetubuhan Anak
Terhadap korban, polisi melakukan upaya pemulihan dengan lembaga terkait perlindungan anak di antaranya psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).
"Langkah-langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti kita akan pikirkan masa depan dari korban," kata Audie.
Pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Wawan melarikan anak tetangganya, F, yang baru berusia 14 tahun.