Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Serikat Pekerja Melawan TransJakarta, Berujung Laporan Ke Polisi

image-gnews
Pegawai Transjakarta melintas di depan bus Transjakarta yang baru diresmikan di Lapangan Monas, Jakarta, 22 Juni 2015. Bus baru yang berkapasitas hingga 140 orang tersebut dilengkapi tangga darurat dan CCTV. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pegawai Transjakarta melintas di depan bus Transjakarta yang baru diresmikan di Lapangan Monas, Jakarta, 22 Juni 2015. Bus baru yang berkapasitas hingga 140 orang tersebut dilengkapi tangga darurat dan CCTV. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) melaporkan PT Transportasi Jakarta karena tidak membayar upah lembur libur nasional sejak 2015 hingga 2019. Pelaporan Transjakarta ke Polda Metro Jaya ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Azas Tigor Nainggolan, yang juga merupakan ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). 

Kasus ini bermula dari pemberian skorsing kepada beberapa pengurus serikat pekerja tersebut setelah mereka berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020.  Manajemen Transjakarta membebankan pasal pelanggaran berat kepada mereka sehingga beberapa pengurus diskorsing mulai dari 24 hingga 31 Agustus 2020.

Pengurus serikat pekerja merasa beberapa kejanggalan atas sanksi itu seperti alasan pemberian dan surat sanksi yang baru diterima setelah tanggal mulai berlakunya.

Menurut rilis pers yang ditandatangani ketua SPT Joko Pitono, PT Transjakarta tidak membayarkan upah lembur, libur nasional, dan hari raya selama empat tahun terhadap seluruh karyawannya.

“Terhadap hal tersebut, 13 (tiga belas) karyawan PT. TRANSJAKARTA melalui Serikat Pekerja TransJakarta memberitahukan kepada manajemen PT. TRANSJAKARTA terkait kewajibannya untuk membayarkan upah lembur, libur nasional, hari raya dari Tahun 2015 sampai 2019 dan Pemilu 2019,” seperti dikutip rilis tersebut.

Joko mengatakan lewat proses mediasi hampir 1 tahun sampai proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, perusahaan tidak memiliki iktikad baik untuk menjalankan kewajibannya Meski begitu, PT Transportasi Jakarta pernah membayarkan kewajiban-kewajiban tersebut kepada dua orang karyawannya, yaitu Bayhaqi dan Jonathan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Upah Lembur Tak Dibayar 4 Tahun, Serikat Pekerja Laporkan TransJakarta ke Polda Metro Jaya

Mediasi menghasilkan anjuran dan Nota Penetapan No. 25 Tahun 2020 yang isinya memerintahkan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada para karyawan. SPT sebelumnya juga telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Dirut Transjakarta, namun perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik.

SPT melaporkan perusahaan transportasi tempat mereka bekerja atas dasar 2 pasal, yaitu pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan. “Semoga dengan dilaporkannya pelanggaran ini sebagai pelajaran yang berharga bagi PT TransJakarta maupun pengusaha/perusahaan lain terkait kewajiban-kewajibannya termasuk dalam membayar upah lembur,” tambah Joko.

WINTANG WARASTRI | TD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

3 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

Pelaku dugaan pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta dipastikan penyandang disabilitas autisme. Begini penjelasan Transjakarta.


Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

3 hari lalu

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com
Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

Manajemen menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dialami penumpang bus Transjakarta L13E rute Puri Beta-Latuharhari


Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

3 hari lalu

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.


Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

4 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

PT Transjakarta sudah memasukkan pelaku pelecehan seksual itu dalam status orang dalam pengawasan di lingkungan transportasi publik tersebut.


Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

7 hari lalu

Aktivitas pekerja melintas di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. TEMPO/Subekti.
Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

7 hari lalu

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

12 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 disambut ricuh oleh para buruh.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

15 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Transjakarta Tambah 22 Bus Listrik, Total 74 yang Sudah Beroperasi

15 hari lalu

Transjakarta meluncurkan 22 unit bus listrik baru di Depo Bus Bianglala Metropolitan, Jl. RE Martadinata No. 50 A, Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 23 November 2023. Dok. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)
Transjakarta Tambah 22 Bus Listrik, Total 74 yang Sudah Beroperasi

Sebanyak 22 bus listrik baru Transjakarta ini akan melayani antara lain rute Stasiun Manggarai - Universitas Indonesia.


Apindo Nilai Penetapan UMP 2024 Sudah Baik: Kami Harap Semuanya Menyikapi dengan Kepala Dingin

17 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo Nilai Penetapan UMP 2024 Sudah Baik: Kami Harap Semuanya Menyikapi dengan Kepala Dingin

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Menurut Apindo, proses penetapan upah minimum tahun ini berjalan baik karena melibatkan pihak pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah, serta waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.