TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW) atau jam malam selama tiga hari.
Petugas mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan batasan aktivitas malam guna mencegah penularan Covid-19.
"Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020," kata Lienda di Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Ia menjelaskan sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020.
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.
Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Pemberlakuan PAW ini demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok.