TEMPO.CO, Jakarta - Advokat LBH Pers, penasihat hukum Tempo.co Ade Wahyudin mengatakan pemeriksaan dari pelapor dan saksi-saksi peretasan Tempo sudah cukup. "Polisi seharusnya sudah bisa gerak untuk cari pelaku,” kata Ade, Rabu, 2 September 2020.
Pemeriksaan terhadap kasus peretasan Tempo berjalan lancar, kemarin, Selasa, 1 September 2020. “Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pelaporan,” kata Ade.
Dalam pemeriksaan itu, menyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanyakan kronologi peristiwa, kerugian, juga poin-poin pelanggaran hukum.
Yang diperiksa adalah Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra, Redaktur Eksekutif Anton Aprianto, dan koordinator IT William Rince. Bukti-bukti yang dibawa di antaranya tangkapan layar atau screenshot situs saat diretas, juga berkas log aktivitas.
Layar Tempo.co berubah pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2020 bertuliskan “Stop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok”. Setri melaporkan peretasan ini kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Pelapor dan saksi dari media daring Tirto.id dijadwalkan diperiksa oleh penyidik hari ini untuk kasus yang sama. Namun pemimpin redaksi Tirto.id mengajukan penundaan pemeriksaan pada Jumat mendatang. "Saksi-saksinya dari karyawan mereka akan datang hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi.
Pelapor mempersalahkan peretas melakukan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
ANTARA | WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI