TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI menyidak beberapa tempat di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2020.
Anies menemukan kafe Tebalik Kopi, Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Di Tebalik Kopi itu kami dapati pelanggaran-pelanggaran yang masif," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Pelanggaran pertama, dia menuturkan, pengelola kafe tak melakukan skrining mengecek kesehatan para pengunjung. Pengelola juga melanggar ketentuan soal penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
Selanjutnya, ketentuan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan saling jaga jarak alias physical distancing juga dilanggar. "Yang paling prinsip lagi adalah kapasitas yang ditentukan harus 50 persen kemudian juga mengenai jaga jarak antara orang per orang dengan kursi meja itu tidak dipenuhi," kata dia.
Anies bersama Arifin dan jajaran Satpol PP DKI melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kemarin malam. Arifin menyampaikan, mereka menyusuri beberapa tempat di Jalan Mulawarman terlebih dulu.
Hasilnya, tempat-tempat yang didatangi sudah mematuhi protokol kesehatan. "Kami memberikan apresiasi yang memang memenuhi ketentuan," ujar dia.
Razia berlanjut ke Jalan Haji Nawi dan didapati kafe Tebalik Kopi melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini. Anies lantas membubarkan pengunjung. Kafe pun ditutup selama 1 x 24 jam.