TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut seharusnya setiap perkantoran membentuk tim gugus tugas internal guna mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebab, Satpol PP hanya bisa memantau implementasi protokol di ruang publik, seperti pintu masuk dan keluar KRL Jabodetabek dan MRT Jakarta serta halte Transjakarta.
Baca Juga: Operasi Tertib Masker, Satpol PP DKI Sebut Kedisiplinan Warga Mulai Terlihat
"Tapi ketika masuk ke ruang yang privat misalnya di perkantoran, maka seharusnya di kantor-kantor di mana dia bekerja dibentuk semacam tim gugus tugas penanganan Covid-19 yang kemudian melakukan pengawasan," kata dia saat dihubungi, Minggu, 6 September 2020.
Tim internal itu, dia mengutarakan, nantinya yang akan memastikan semua ketentuan dalam protokol kesehatan dipatuhi karyawan. Dengan begitu, fungsi pengawasan tak hanya dilakukan pemerintah, tapi juga masyarakat.
Menurut Arifin, pengelola pasar juga harus membentuk tim gugus tugas internal demi menekan penularan virus corona. Misalnya, tim bertugas mengingatkan penghuni pasar untuk mengenakan masker.
"Seharusnya pasar itu juga ada timnya. Tim gugus tugas yang ditangani oleh pengelola pasar," ucap dia.
Jumlah pasien positif di Ibu Kota terus meningkat hari demi hari. Penambahan kasus baru bahkan sempat lebih dari seribu dalam satu hari. Pemerintah DKI mencatat total kasus positif Covid-19 per 5 September 45.446 orang.
Angka itu terdiri dari 10.178 kasus aktif, 1.277 orang meninggal, dan 33.991 dinyatakan sembuh. Persentase pasien positif atau positivity rate Covid-19 Jakarta dalam sepekan terakhir ini mencapai 13,1 persen.