Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Timah, Kakak Toni Tamsil Akui Terima Titipan Dokumen Smelter Aon dan Sembunyikan Uang

image-gnews
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kakak kandung terdakwa Toni Tamsil yang bernama Taskin sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara perintangan kasus timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam persidangan, Taskin mengaku menerima titipan dokumen dari Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani untuk disimpan di kantor perusahaan perkebunan sawit milik Tamron Tamsil alias Aon CV Mutiara Alam Lestari (MAL).

"Sekitar tanggal 29 Desember 2023 saya dihubungi Albani dan minta dititipkan dokumen di CV MAL. Saya setuju namun tidak tahu itu dokumen apa. Albani hanya menyebutkan mau menitipkan dokumen saja," ujar Taskin yang juga memegang jabatan direktur di perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Taskin mengaku tidak mengetahui kapan Albani yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah itu mengirimkan dokumen tersebut. Pada saat dokumen diantar, kata Taskin, yang menerima dokumen adalah anak buahnya Yuliana Fransiska alias Ayung.

"Sebelum dokumen itu dititipkan ke CV MAL, saya tidak tahu disimpan dimana. Beberapa hari sejak dihubungi Albani, saya menerima informasi bahwa dokumen sudah dititipkan dan yang menerima Yuliana," ujar dia.

Menurut Taskin, dia kemudian mengambil inisiatif untuk memindahkan dokumen titipan dari Achmad Albani ke rumah Toni Tamsil dengan alasan takut dokumen resmi CV MAL bercampur dengan dokumen yang dititipkan Achmad Albani.

"Saya tidak mau dokumen dari Albani dititipkan di rumah saya karena saat itu tidak ada orang. Saya kemudian menghubungi adik saya (Toni Tamsil) agar titipan Albani disimpan di rumahnya. Toni tidak menolak saat diminta penitipan," ujar dia.

Taskin menuturkan dia kemudian menghubungi anak buahnya Yuliana Fransiska alias Ayung meminta dokumen yang dititipkan Achmad Albani dititipkan di rumah Toni Tamsil. "Yang mengantar ke rumah Toni saya tidak tahu siapa saja. Dokumen itu ditaruh didalam mobil Xpander kemudian dibawa ke rumah Toni karena parkiran di rumahnya luas," ujar dia.

Selain dokumen, Taskin juga menyebutkan bahwa menitipkan uang pribadi miliknya di CV MAL sebesar lebih dari Rp 1 miliar agar dititipkan ke rumah Toni karena takut disita jaksa. "Itu uang pribadi. Takut uang itu ikut disita penyidik Kejagung jadi saya titipkan di rumah Toni bersamaan dengan dokumen titipan Albani," ujar dia.

Taskin dengan tegas menolak tuduhan bahwa dia sengaja menyembunyikan dokumen penting CV VIP dan PT MCM itu seperti tuduhan penyidik. Dia beralasan hanya menitipkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak ada niat untuk menyembunyikan. Itu hanya dititipkan saja di rumah Toni. Dokumen dari Albani dititipkan karena saya tidak mau dokumen dia bercampur dengan dokumen CV MAL dan uang saya titipkan karena takut disita karena itu uang pribadi," ujar dia.

Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tersebut justru membuka fakta bahwa tuduhan Toni Tamsil melakukan upaya menghalangi penyidikan tidak benar.

"Itukan sudah jelas dari keterangan para saksi. Tidak ada upaya untuk menyembunyikan apa pun. Toni dititipkan dokumen dan mobil. Apa isinya tidak tahu karena Toni tidak pernah membuka, tidak pernah melihat, tidak pernah mengecek dalam mobil dan kuncinya tidak tahu," ujar dia.

Jhohan menyebutkan pihaknya akan menyiapkan saksi ahli setelah melihat fakta-fakta jalannya persidangan yang sudah digelar sebanyak empat kali tersebut. 

"Sebenarnya bagaimana perkara ini, saya rasa teman-teman wartawan yang mengikuti persidangan tahu sendiri lah. Saksi dari ketua RT dan Sekretaris Lurah Koba juga mengatakan mereka tidak pernah ditunjukkan surat perintah penggeledahan. Ini sebetulnya sudah melanggar prosedur," ujar dia.

Jhohan menambahkan sorotan penyidik atas upaya menggembok toko oleh Toni Tamsil juga terbantahkan karena saksi-saksi yang dihadirkan sudah menyatakan kunci gembok sudah puluhan tahun dan harus dibuka dari dalam.

"Saksi Delvina dari tetangga toko sudah mengatakan bahwa untuk masuk ke toko Toni Tamsil harus melewati tokonya kemudian naik tangga dan turun masuk kedalam baru bisa membuka. Sementara penyidik tidak pernah menanyakan ke Delvina yang bersebelahan bagaimana masuk ke dalam toko," ujar dia.

Dalam persidangan hari ini, saksi yang ikut dihadirkan jaksa dalam persidangan adalah kakak kandung Toni Tamsil, Taskin, tiga karyawan toko milik Toni Tamsil yang bernama Ade Zahwariah, Min Hao dan Erwin Erdianto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 19 Muk Sian, Sekretaris Lurah Koba Junaidi dan tetangga dekat toko milik Toni Tamsil bernama Delvina.

Pilihan Editor: Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Harvey Moeis: Sudah Kembali Ceria

2 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Harvey Moeis: Sudah Kembali Ceria

Harvey Moeis bersama pengacaranya juga sudah membahas persiapan persidangan dalam kasus korupsi timah.


Kerap Mangkir dari Panggilan Kejagung, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Diduga di Singapura

3 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kerap Mangkir dari Panggilan Kejagung, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Diduga di Singapura

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dikabarkan tengah berada di Singapura dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.


Harvey Moeis Ternyata Tidak Punya Jet Pribadi, dan Bukan juga sebagai Penyewa

3 hari lalu

Harvey, suami Sandra Dewi disebut memiliki jet pribadi. Foto/instagram
Harvey Moeis Ternyata Tidak Punya Jet Pribadi, dan Bukan juga sebagai Penyewa

Pengacara Harvey Moeis menganggap persoalan jet pribadi ini bukanlah masalah yang penting untuk dibahas terus-menerus.


Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil, Saksi Ungkap Peran Taskin Tamsil dan Achmad Albani

3 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil dalam sidang di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil, Saksi Ungkap Peran Taskin Tamsil dan Achmad Albani

Saksi Andewi, istri terdakwa Toni Tamsil, menyebutkan uang Rp 1 miliar lebih milik Taskin Tamsil disimpan di brankas kamarnya.


Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

4 hari lalu

Kakak kandung Toni Tamsil, Tasmin Tamsil alias Hasan sekaligus politisi Golkar dan anggota DPRD Bangka Tengah (Baju Biru Dongker) dihadirkan dalam sidang perkara perintangan kasus timah yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/ Servio Maranda
Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

Istri dan kakak kandung Toni Tamsil dihadirkan di sidang untuk menjelaskan posisi mereka saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.


Berkas Perkara Korupsi Timah Helena Lim dan Suparta Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

6 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Berkas Perkara Korupsi Timah Helena Lim dan Suparta Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Berkas perkara korupsi timah dengan tersangka Helena Lim dan Suparta hingga saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.


1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

6 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak kasus timah di Kepulauan Babel telah mencapai 1.329 pekerja.


Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

8 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

9 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.


Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

22 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung memberikan pengamanan khsusu bagi 30 jaksa yang bertugas menangani kasus korupsi timah