TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan salah satu fokus Pemerintah DKI dalam penerapan kembali PSBB adalah menekan angka penularan Covid-19 di perkantoran.
Anies menyebutkan terjadi lonjakan kasus baru Covid-19 di perkantoran pada masa PSBB transisi.
"Jadi saat ini, kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.
Menurut Anies Baswedan, munculnya kasus Covid-19 di perkantoran karena tingkat kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah, terutama di perusahaan swasta. Dia membandingkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan oleh pedagang di pasar yang lebih baik, sehingga kasus penularan di pasar lebih rendah dibanding perkantoran.
Selama PSBB, seluruh perkantoran yang tidak masuk dalam 11 sektor yang diizinkan diminta untuk menerpakan work from home atau bekerja dari rumah. Jika ada yang terpaksa bekerja di kantor, hanya dibolehkan 25 persen dari total kapasitas gedung dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Anies Baswedan Ancam Denda Progresif untuk Perkantoran Pelanggar PSBB
Anies menyatakan kebijakan yang sama juga diberlakukan untuk lembaga dan instansi pemerintahan yang berada di zona merah Covid-19 yaitu hanya 25 persen dari kapasitas gedung. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB.
Anies Baswedan mengatakan jika ditemukan kasus baru di sebuah perusahaan pada masa PSBB, akan diberlakukan penutupan total selama 3 hari. "Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama 3 hari operasi," ujarnya.