TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang tersangka pencurian tabung gas berinisial R, 14 tahun. Remaja laki-laki itu disangka mencuri tabung gas tiga kilogram dari rumah SS, di Kampung Rawa Sawah, RT 08/RW 08, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Ahad pagi, 27 September lalu.
"Alasannya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru, Komisaris Supriadi saat dikonfirmasi, Ahad, 27 September 2020.
SS mengetahui tabung gas di rumahnya dicuri setelah dibangunkan oleh tetangganya. Saksi melihat R masuk ke rumah SS. Mereka melaporkannya kepada polisi.
Polisi memeriksa rumah SS, tak lama berselang, R diciduk di rumahnya. "Saat digeledah, didapatkan sebilah celurit bergagang merah dan tabung gas sudah dijual seharga Rp 70 ribu," kata Supriadi.
R masih menjalani pemeriksaan di Polsek Johar Baru. Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.