Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

image-gnews
Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Keluarga korban pembunuhan penjaga toko baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang meminta pelaku penusukan dijerat dengan pasal berlapis dan pembunuhan berencana. Mereka menggandeng kuasa hukum dari LBH Anggrek (Andil Gerakan Keadilan). 

Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku ND, 52 tahun, menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban. Kasus ini viral setelah beredar video wanita yang mengendarai mobil putih ini dikejar warga usai dia menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban. 

Korban langsung terkapar usai ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pedang katana di bagian dadanya pada Senin siang, 2 April 2024. 

Keesokan harinya aparat Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan langsung mengungkap kasus penusukan dengan pedang katana itu. ND dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana sub 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Pihak keluarga korban belum menerima penggunaan pasal itu. Mereka berharap penyidik bisa menambahkan atau melapisi pasal terhadap pelaku pembunuhan keji tersebut. 

Tim Pendamping Hukum LBH Anggrek Indah Furba mengatakan, pelaku saat itu tidak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri. "Ini kan Jatiuwung yang nangkap, jadi tidak ada narasi dia yang menyerahkan diri," ujarnya saat dijumpai TEMPO, Sabru 6 April 2024. 

Kata Indah kini pihaknya juga akan berfokus pada alat bukti yang dijadikan senjata untuk menghilangkan nyawa korban. 

"Kita juga ingin fokus ke alat bukti. Tentu memang apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian itu meminta keterangan saksi dari banyak pihak. Akan tetapi dalam hal ini kami ingin menekankan kembali kepada pihak kepolisian ini juga harus terus dilihat seperti alat bukti yang lain seperti keterangan ahli," ujarnya. 

Dengan begitu, kata Indah, seharusnya penyidik dalam hal ini Polsek Kelapa Dua harus bisa menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut. 

"Ini juga harus ditekankan, dia nusuk langsung di bagian vital dan hanya satu tusukan yang langsung menewaskan, berati ini kan bisa masuk dalam pasal 340. Kami dari tim kuasa hukum berharap teman teman polisi bisa menambahkan pasal 340, yaitu pembunuhan berencana," kata Indah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendamping hukum lainnya, Martin Lubalu mengatakan, polisi juga seharusnya bisa melihat dari berbagai macam bukti seperti video yang beredar. 

"Kalau dilihat dari video, di situ kan ada waktu usai percekcokan, pelaku kembali ke mobil. Tapi kenapa bukannya pergi pelaku malah mengambil senjata tajam yang dia siapkan," kata dia. 

Martin mengaku terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Apalagi pelaku sudah membawa senjata tajam di kendaraan miliknya pribadi. 

"Kalau dia misalkan datang kan tidak mungkin membawa katana. Dia datang berniat untuk belanja. Tetapi ketika ada cekcok dia balik lagi dan sempat mengancam. Artinya kan dia sudah merencanakan suatu tindakan satu hal yang memang sudah da di kepala dan pikirannya," ujarnya. 

Martin menegaskan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku juga sudah diatur dalam undang undang. Seharusnya, kata dia, warga tidak dibolehkan membawa senjata tajam apalagi sampai mencelakai dan menghilangkan nyawa seseorang. 

"Kemudian kita sebagai warga masyarakat apakah memang berwenang membawa senjata tajam di dalam mobil? Di situ juga ada Undang undang darurat yang berlaku, kami berharap polisi bisa menambahkan dua pasal itu dan kami yakin polisi bisa profesional dalam penanganan kasus itu," ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Menhub Apresiasi Mudik Gratis untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Penggunaan Motor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

22 jam lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

3 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

3 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

5 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.