TEMPO.CO, Jakarta - Selama dua pekan Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya telah menjaring 77.041 pelanggar PSBB Jakarta yang diatur dalam Pergub 88/2020.
"Kita selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu, 27 September 2020.
Sanksi terbanyak yang diberikan polisi kepada pelanggar PSBB adalah 46.270 teguran tertulis. Untuk teguran lisan diberikan kepada 5.862 pelanggar.
"Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila, totalnya sebanyak 23.331 pelanggar," kata Yusri.
Sanksi denda dijatuhkan kepada 1.434 orang pelanggar protokol kesehatan. "Total denda yang kami kumpulkan dari 1.434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta," ujar Yusri.
Selain pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, Polda Metro Jaya juga menindak perusahaan dan rumah makan serta tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan Pergub 88/2020.
Para pelanggar PSBB itu melanggar protokol kesehatan mulai dari menyediakan makan di tempat, melanggar pembatasan kapasitas karyawan masuk 25 persen hingga tidak menerapkan protokol 3M. "Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan," kata Yusri.