TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penipuan dan pencabulan terhadap pengunjung Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dokter Eko Firstson Yuswardinata menjalani tes kejiwaan, Selasa, 29 September 2020.
"Tersangka hari ini akan menjalani cek kejiwaan di Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Bandara Pernah Larikan Wanita yang Kini Diaku Istrinya
Pemeriksaan tes kejiwaan tersebut, kata Alex, merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan dan merupakan salah satu berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan saat BAP telah rampung.
"Pemeriksaan ini juga untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Alex.
Sebelumnya, Eko ditangkap polisi pada Jumat, 25 September 2020 di Balige, Samosir Toba, Sumatera Utara. Ia diciduk di sebuah kamar indekos bersama istri dan anaknya.
Penangkapan Eko dilakukan setelah polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Alex mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana tentang asusila dan perbuatan cabul, dan atau 368 KUHPidana tentang ancaman disertai kekerasan dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan. "Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujar Alex.
Pengenaan pasal penipuan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti diantaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.
Terkait Eko seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus Eko berawal saat ia menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial LHI reaktif. Padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif. Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test.