"Sambil menunggu laporan resmi dari TNGGP terkait pendaki berfoto bugil, kami terus melacak akun sosial milik keduanya. Mereka akan kami amankan setelah ada laporan resmi. Apapun dalihnya mereka sudah membuat resah warga Cianjur dan Jabar pada umumnya," kata Rifai.
Sementara Kordinator Relawan Indonesia Pembela Alam (Rimba) Eko Wiwid Arengka dan asosiasi pemandu pendakian di TNGGP Cianjur, meminta pihak berwajib mengusut tuntas unggahan foto bugil dua orang pendaki berjenis kelamin pria di lokasi yang diduga Alun-alun Suryakencana, Gunung Gede yang dinilai merupakan "Kabuyutan" atau tempat yang disakralkan bagi warga sekitar dan Jawa Barat.
Kedua orang tersebut, secara langsung dan berani dinilai telah melanggar SOP pendakian dan hukum adat yang berlaku di area Taman Nasional yang selama ini dianggap warga sebagai tempat yang sangat disakralkan dalam kearifan lokal masyarakat sekitar dan Jawa Barat.
"Kami minta diusut tuntas agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Kabuyutan yang selama ini sangat dijaga warga. Selama ini warga dan pendaki yang benar-benar mencintai dan merasa memiliki Gunung Gede-Pangrango, bersama-sama menjaga kelestarian dan menerapkan kearifan lokal saat berada di area taman nasional," kata Eko.
Sebelumnya Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan dua orang pendaki yang berpose bugil diduga di alun-alun Suryakencana, Gunung Gede, karena dinilai melanggar kesopanan selama berada di area Taman Nasional.
"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area Taman Nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto dalam suratnya kemarin.
Pihak TNGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.