Perencanaan Jalur Puncak Dua dengan panjang keseluruhan 48,5 kilometer itu sudah dimulai sejak 2010. Diawali dengan kajian lapangan seperti feasibility study (FS), detail engineering design (DED), hingga analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Termasuk ada pekerjaan fisik berupa pematangan lahan, pembangunan jalan, serta pengadaan lahan dengan pendekatan kolaboratif dengan masyarakat sehingga beban yang ditanggung pemerintah daerah dalam pembebasan lahan jalan hanya empat persen saja dari keseluruhan yang harus dibebaskan saat itu," kata Ade Yasin.
Baca juga: Pemkab Bogor Gandeng TNI untuk Pembukaan Jalur Puncak Dua Selama 50 Hari
Namun, pembangunan Jalur Puncak Dua terhenti saat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru membuat sebagian jalur penghubung itu. Pekerjaannya terhenti karena ada perubahan desain atau DED di tengah jalan.