3. Resep 2018
Menurut hakim, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa resep tahun 2018 itu asli. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa apotek yang menerima resep obat yang mengandung narkotika dan psikotropika bakal melaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, resep tersebut tidak dapat ditebus di apotek lain di luar yang dianjurkan oleh dokter pemberi resep.
"Dari fakta hukum di atas, terdakwa telah tidak berhak lagi, karena dalam pembelian obat yang mengandung psikotropika harus melalui resep dokter, jika pembelian tidak didasarkan resep dokter, maka bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," kata hakim.
4. Pil Xanax Mengandung Alprazolam
Selanjutnya dalam pemeriksaan oleh polisi, kata hakim, 20 butir pil Xanax yang disita dari Vanessa Angel terbukti mengandung Alprazolam. Zat itu disebut masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.
Hakim ketua Setyanto Hermawan lantas menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, artis pemilik nama asli Vanesza Adzania ini didenda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai, perbuatan Vanessa sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jerat pasal itu juga sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Berdasarkan perhitungan pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, masa hukuman yang harus dijalani kliennya tinggal sebulan lebih lagi. Namun menurut dia, hukuman tersebut tetap berat untuk Vanessa.
"Tadi dia enggak mengatakan sepatah kata pun, tapi dari mimik wajah klien kami dan tadi di ruang menyusui juga menangis sangat sedih," kata Bagaskara.
Bagaskara berujar, tim kuasa hukum dan Vanessa masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Saat ini, dia belum bisa memastikan apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
"Tunggu tujuh hari ke depan ya," kata Bagaskara.
Jaksa penuntut umum pun bersikap serupa, yakni pikir-pikir.