2. Resepsi Pernikahan Dibolehkan
Warga Ibu Kota yang hendak mengadakan resepsi pernikahan kini mulai bisa untuk memesan gedung untuk pesta pernikahan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi sudah memberi lampu hijau jika resepsi pernikahan bisa dilakukan di tengah PSBB transisi ini.
Meski begitu, ada syarat yang perlu dipenuhi baik oleh penyelenggara resepsi pernikahan maupun gedung tempat acara itu berlangsung.
Bambang mengatakan mereka harus mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI lewat Dinas Parekraf. “Dengan kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 6 November 2020.
Pada 22 Oktober 2020 lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov memang akan segera membolehkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan baik di rumah maupun dalam gedung saat PSBB Transisi.