Asosiasi pengusaha jasa pernikahan pernah meminta Pemerintah DKI Jakarta membolehkan resepsi pernikahan pada masa transisi new normal. Mereka mengaku telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami juga terkena dampaknya karena usaha terhenti selama pandemi. Saat ini kami sudah menyiapkan protokol kesehatan resepsi pernikahan," kata Ketua Aspedi DKI, Warsono, usai rapat tertutup dengan Riza dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Saat ini Bambang Ismadi mengatakan sudah ada belasan pengelola gedung yang mengajukan permohonan menggelar acara resepsi pernikahan. "Jumlah totalnya belum saya hitung. Sudah banyak dari hotel maupun gedung pertemuan," ujar dia.
Bambang menjelaskan permohonan yang diajukan itu saat ini masih dalam tahap pengecekan kelengkapan dokumen. Jika dianggap sudah lengkap, pihak manajemen yang mengajukan permohonan akan diminta untuk mempresentasikan proposalnya lengkap dengan dokumen kesiapan penerapan protokol kesehatan.
Presentasi tersebut, kata Bambang, dilakukan di hadapan enam instansi yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ada Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik,” tutur Bambang.
Manakala presentasi sudah dianggap tak bermasalah, tim gabungan itu akan melakukan survei untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di gedung yang mengajukan permohonan. Jika tidak ada masalah, Bambang akan mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf yang menyatakan bahwa manajemen pengelola gedung itu diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan.
INGE KLARA/ADAM PRIREZA