Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Rizieq Shihab Sebut Denda Rp 50 Juta Sudah Dibayar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan ditemani oleh menantunya, Hanif Al Athos saat disambut dengan alunan Hadroh atau musik khas Arab dan lantunan sholawat oleh pengikutnya, saat tiba di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November 2020. TEMPO/M.A MURTADHO
Pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan ditemani oleh menantunya, Hanif Al Athos saat disambut dengan alunan Hadroh atau musik khas Arab dan lantunan sholawat oleh pengikutnya, saat tiba di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November 2020. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan denda administrasi yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI terkait pelanggaran protokol Covid-19 telah diselesaikan.

Menurut dia, pihak keluarga telah membayar denda tersebut. “Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut,” ujar dia saat ditemui di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, pada Ahad, 15 November 2020.

Hanif menjelaskan, pada acara akad nikah Syarifah Najwa, putri Rizieq Shihab, yang dibarengi dengan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu malam 14 November 2020, pihak keluarga telah berupaya mengimbau penerapan protokol kesehatan.

Namun, kata dia, tetap ada pengunjung yang tak mematuhi. “Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi pemberian denda. Karena memang antusias umat tidak terbendung dan kami sudah imbau patuhi protokol kesehatan,” ucap Hanif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta. Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu malam, 14 November 2020 di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Berdasarkan surat tersebut, ada 2 aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

1 hari lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Satpop PP mencopot spanduk Supian Suri karena ada event Lebaran Depok di Kecamatan Cilodong.


Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

1 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat saat mengikuti upacara peringatan HUT ke 74 Satuan Polisi Pamong Praja dan ke 62 Satuan Perlindungan Masyarakat di Silang Monas, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Peringatan HUT mengangkat tema
Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.


Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

3 hari lalu

Deolipa Yumara berkomentar terkait pencopotan spanduk Supian Suri oleh Satpol PP saat dijumpai di kawasan Pancoran Mas, Jumat petang, 17 Mei 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.


Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

3 hari lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia. TEMPO/Subekti.
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.


Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

4 hari lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.


Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

4 hari lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

30 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

32 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

32 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

33 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.