TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan denda administrasi yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI terkait pelanggaran protokol Covid-19 telah diselesaikan.
Menurut dia, pihak keluarga telah membayar denda tersebut. “Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut,” ujar dia saat ditemui di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, pada Ahad, 15 November 2020.
Hanif menjelaskan, pada acara akad nikah Syarifah Najwa, putri Rizieq Shihab, yang dibarengi dengan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu malam 14 November 2020, pihak keluarga telah berupaya mengimbau penerapan protokol kesehatan.
Namun, kata dia, tetap ada pengunjung yang tak mematuhi. “Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi pemberian denda. Karena memang antusias umat tidak terbendung dan kami sudah imbau patuhi protokol kesehatan,” ucap Hanif.
Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta. Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu malam, 14 November 2020 di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Berdasarkan surat tersebut, ada 2 aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.