“Untuk barang bukti, nanti tergantung penyidik membutuhkannya apa. Dan apa yang dibutuhkan, nanti pasti dilakukan penyitaan,” kata Hendri.
Hendri mengatakan dasar polisi terus melakukan proses penyelidikan terhadap laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, sebab laporan tersebut merupakan pidana murni yang tidak bisa dicabut karena berbeda dengan delik aduan biasa. Menurut dia ketersangkaan dalam kasus ini melanggar pasal 4 tahun 1984 tentang penanganan wabah penyakit menular yang dilaporkan oleh Satgas Covid Kota Bogor pada Jumat malam 27 November 2020, karena merasa dihalangi saat melakukan tugas mitigasi penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah.
Dalam rangka penyelidikan yang dilakukan dalam proses lanjutan laporan tersebut, Hendri menyebut semua pihak yang keterkaitan sudah di periksa termasuk semua direksi RS Ummi mulai Direktur Utama, Umum, Pemasaran dan Direktur Pelayanan.
Selain petinggi RS, Hendri menyebut pimpinan Forum Komunikasi Daerah Kota Bogor juga turut diperiksa, mulai Wali Kota, Komandan Distrik Militer atau Dandim 0606 Kota Bogor. “Termasuk saya, kemarin saya diperiksa bareng sama Dandim,” kata dia.