TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung.
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020
Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut saat ini pemimpin yang kerap dipanggil Imam Besar masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HRS pun didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.
Baca juga : Polisi Serahkan Surat Penangkapan Rizieq Shihab, Penahanan Tunggu 1 x 24 Jam
"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.
Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ANTARA