TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik telah menyerahkan surat perintah penangkapan untuk Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab.
Namun saat ini, dia belum bisa memastikan Rizieq langsung ditahan.
"Untuk penahanan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam," kata Yusri di kantornya, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca juga : Rizieq Shihab Tersangka Sebelum Diperiksa, Polisi: Kami Nggak Usah Capek-capek
Rizieq Shihab tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30.
Dia didampingi oleh beberapa orang. Salah satunya adalah Sekretaris Umum FPI, Munarman. Menurut Yusri, kedatangan Rizieq ini untuk menyerahkan diri.
"Karena takut, dia menyerah, ini bukan panggilan," ujar dia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. Polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.