TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan simpatisan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta agar Kepolisan Daerah Metro Jaya ikut menangkap dan menahan mereka. Hal itu menyusul penahanan Rizieq oleh polisi karena menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Ini merupakan pertanggungjawaban kami karena ikut datang menjemput beliau ke Bandara dan ke Petamburan mengikuti Maulid. Kami siap ikut ditahan," bunyi sebuah video dari perkumpulan Jawara Betawi 411 yang diterima Tempo, Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Tes Swab 3 Tersangka Kerumunan Lainnya, Polda Metro: Negatif
Selain itu, ada pula sekumpulan orang yang mengaku dari persatuan umat Islam Serang dan Jawa Barat juga ikut menyatakan siap dipenjara bersama Rizieq, karena turut hadir dalam kerumuan di Petamburan dan Megamendung. Mereka bahkan mengatakan akan datang ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan sudah menerima soal laporan tersebut. Ia menganggap hal itu merupakan bentuk kecintaan mereka terhadap Rizieq Shihab.
Meskipun begitu, Aziz tak mendapat kabar soal rencana kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya. "Benar ada video itu, tapi saya tidak tahu soal info mereka datang ke Polda," kata Aziz saat dihubungi.
Sebelumnya pada Sabtu siang, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.
"Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.