TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak Ahad dinihari sekitar pukul 01.00 hingga pukul 12.00, masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Mereka adalah rekan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus.
Sebelum diperiksa, tiga tersangka yang juga pentolan FPI itu dilakukan tes swab antigen untuk mengetahui apakah mereka mengidap Covid-19.
Baca Juga: Hasil Tes Swab Rizieq Shihab Diminta Dibuka untuk Publik, FPI: Jokowi Tidak
"Hasilnya adalah negatif, kemudian pukul 02.00 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember 2020.
Yusri mengatakan, pihaknya menganggap ketabahan ketiga tersangka ke Polda pada malam tadi adalah menyerahkan diri. Kini polisi masih menunggu dua tersangka lainnya, yakni Maman Suryadi dan Ahmad Sobri Lubis untuk ikut menyerahkan diri.
"Kalau tidak kami akan tangkap secepatnya," ujar Yusri.
Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi tidak akan menahan kelima para tersangka. Sebab, mereka hanya disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, sehingga tak ada penahanan.
Sementara itu kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya, Aziz Yanuar, meminta agar tiga tersangka yang sedang diperiksa ikut dipenjara bersama Rizieq. Para tersangka juga meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan.
Pasal yang memiliki ancaman penjara 6 tahun ini disangkakan kepada Rizieq oleh polisi. "Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz.