Adapun alokasi belanja kementerian/lembaga untuk provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp 579 triliun atau sekitar 56 persen dari total belanja kementerian/lembaga Nasional. Anggaran tersebut dialokasikan kepada 83 kementerian/lembaga yang terdiri dari 1.651 satuan kerja.
Adapun alokasi transfer ke daerah tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp 16,34 triliun, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 12,92 triliun; Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 76,3 miliar; Dana Alokasi Khusus non-Fisik sebesar Rp 3,3 triliun; dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 43,37 miliar.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Anies menggarisbawahi tujuh arahan Presiden terkait DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menegaskan ketujuh arahan tersebut harus dilaksanakan secara serius dan konsisten oleh Kementerian, Lembaga dan Pemda di wilayah DKI Jakarta.
Adapun ketujuh arahan tersebut adalah:
1. Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar melakukan lelang sedini mungkin agar bisa menggerakkan ekonomi di kuartal I tahun 2021.
2. Bantuan sosial agar disalurkan di bulan Januari agar konsumsi masyarakat meningkat sehingga dapat menggerakkan perekonomian.
3. Para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah harus melakukan reformasi anggaran.
4. Pemanfaatan APBN dan APBD harus secara cermat, harus secara efektif, dan harus tepat saran.
5. Setiap rupiah APBN dan setiap rupiah APBD harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
6. Dalam situasi penuh ketidakpastian, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran sangat penting. Ini untuk bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
7. Transparansi dan akuntabilitas terhadap anggaran agar tetap dijaga.