9. Tio Pakusadewo
Aktor senior yang memiliki nama asli Irwan Susetio ini ditangkap pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu atau bong. Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Tio positif menggunakan methamphetamin dan amphetamin.
Adapun sidang tuntutan untuk aktor kawakan ini semula dijadwalkan Selasa, 22 Desember 2020, namun diundur menjadi 5 Januari 2021.
10. Naufal Samudera
Pada hari yang sama saat penangkapan Tio, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Naufal Samudra, 20 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.
Naufal ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2020. Kepada polisi, pemain sinetron Mermaid in Love itu mengaku menggunakan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih tenang dan rileks saat hendak tidur.
11. Roy Kiyoshi
Ia ditangkap polisi pada Kamis sore, 7 Mei 2020 di rumahnya. Saat diciduk, Roy baru saja pulang syuting dan polisi menggerebeknya menggunakan pakaian APD.
Dari tangan pembawa acara reality show Karma itu, polisi menyita sebanyak 21 butir pil psikotropika Diazepam. Saat dilakukan tes urine, Roy juga positif mengonsumsi benzo.
Roy Kiyoshi kemudian divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2020. Hakim juga memerintahkan Roy untuk mengikuti rehabilitasi.
12. Dwi Sasono
Aktor Dwi Sasono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya pada 26 Mei 2020. Pemain dalam film layar lebar 'Dua Garis Biru' tersebut diciduk karena kasus narkoba jenis ganja.
"Ditemukan hampir 16 gram ganja yang dia sembunyikan di atas lemari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers daring pada Senin, 1 Juli 2020.
Pada Kamis, 8 Oktober 2020 Dwi Sasono divonis enam bulan penjara dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitasi medis dan sosial.
Suami dari penyanyi Widi Mulia ini dinyatakan bebas dan sembuh dari ketergantungan narkoba oleh RSKO Cibubur pada Jumat, 27 November 2020.
13. Catherine Wilson
Pada 17 Juli 2020, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket (sapaan karibnya) positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Sidang perdana Catherine Wilson telah dilakukan di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 8 Desember 2020.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum menjerat Catherin Wilson dengan pasal berlapis. Ia didakwa bersalah karena melanggar pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
14. Anton Rudi Kelces
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drummer grup musik J-Rocks Anton Rudi Kelces karena kepemilikan 1 kilogram ganja yang dikirimkan menggunakan paket ekspedisi. Anton ditangkap bersama dua kru band J-Rocks lainnya, yakni Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho dan seorang mantan kru band, Wijaya.
Penangkapan ini bermula saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Muslihyadi di sebuah indekos di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita satu paket ganja kering di sana.
Dyansiwi kemudian menjual kembali ganja tersebut kepada Anton Rudi Kelces dan Wijaya. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja.
15. Jaka Hidayat
Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reza Artamevia...