Kuasa hukum mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka. "Semestinya, disidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.
Langkah polisi menetapkan Rizieq tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan. "Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujarnya.
Kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab. Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh pimpinan FPI itu dan sudah diputus perkaranya.
"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Satu Laporan Polisi tapi Dua Sprindik
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa 5 Januari 2021 pada pukul 13.00 dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.