TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempersoalkan kejanggalan dalam penyidikan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alamsyah mengatakan kasus ini memiliki satu Laporan Polisi (LP), tapi disertai dua Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik.
"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Kedua sprindik itu memiliki nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.
Selama menjadi pengacara, Alamsyah mengaku tidak pernah menangani sebuah perkara yang memiliki satu laporan polisi dan dua Sprindik, seperti di kasus Rizieq ini.
"Perkara-perkara subversif pun tidak pernah satu LP, dua sprindik," kata Alamsyah.
Dalam sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab itu, kuasa hukum dari pimpinan ormas FPI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah tersebut membacakan berkas permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Sidang dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari termohon, yaitu kepolisian.
Baca juga: Pasal Tentang Penghasutan Diduga Dipakai Polisi Menahan Rizieq Shihab, Artinya?
Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pihak termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.