TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan disingkat PAPTK mengakui telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan penghentian transaksi keuangan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala badan yang melarang seluruh aktivitas dan kegiatan FPI.
Baca juga : PPATK Bekukan Rekening Penggalang Danasi untuk 6 Laskar FPI
Natsir menjelaskan, lembaganya berwenang melakukan hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2021.
Natsir mengatakan, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (financial intelligent unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
"Tindakan yang dilakukan PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Natsir.
Saat ini, kata dia, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan FPI dan individu yang terafiliasi dengan FPI disebutnya untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan.
Natsir mengatakan, penyedia jasa keuangan (PJK) termasuk bank-bank akan menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilakukan.
Ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PAPTK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Sampai hari ini, Selasa, 5 Januari 2021, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya. Ia mengatakan upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
"Untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat hukum berwenang," ujar Natsir.
Pemerintah membekukan rekening pasca FPI dilarang pada 30 Desember 2020. Kuasa hukum eks FPI, Azis Yanuar mengatakan akibat pembekuan itu, uang sejumlah puluhan juta rupiah tak bisa ditarik. Selain rekening FPI, rekening Irvan Gani, penggalang dana untuk enam laskar FPI yang tewas, juga dibekukan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ZULNIS FIRMANSYAH