TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai kebijakan pemotongan gaji oleh Gubernur DKI Anies Baswedan diskriminatif. Potongan gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lebih kecil ketimbang gaji ASN atau aparatur sipil negara.
"PNS terkena pemotongan tunjangan 50 persen, tapi penghasilan anggota TGUPP hanya dipotong 25 persen," kata Gembong melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca: Covid-19, Pemprov DKI Hapus Anggaran Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN
Melalui Pergub nomor 49 tahun 2020, kata dia, Anies mengambil kebijakan untuk memotong tunjangan PNS sebesar 25 persen sejak April hingga Desember 2020. Sebesar 50 persen tunjangan dibayarkan tahun 2020, sedangkan sisa 25 persen dibayarkan pada 2021.
Adapun anggaran gaji TGUPP di dalam APBD 2020 adalah Rp 19,88 miliar. Pada APBD-P 2020 diubah menjadi Rp 14,51 miliar. Berdasarkan info yang diperoleh Fraksi PDIP, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp 14,48 miliar. "Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS."
Selain itu, Gembong mengatakan bahwa di dalam draf Pergub nomor 49 tahun 2020, awalnya TGUPP termasuk yang terkena pemotongan gaji 50 persen.
Ia mempertanyakan dihapusnya TGUPP dari Pergub itu dan pendapatannya tidak dipotong sebesar 50 persen. Sedangkan gaji ASN dipotong 50 persen. “Ini jelas tidak adil. Ini cermin kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies."