TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan PSBB telah mengacu ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Mempertimbangkan masih tingginya tingkat kasus aktif Corona Virus Disease 2019 yang memerlukan perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial," tulis Kepgub 51/2021.
Keputusan tersebut diteken Anies Baswedan pada 22 Januari 2021. Anies menetapkan perpanjangan PSBB DKI mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Kebijakan memperpanjang PSBB mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Anies Terapkan Cek Poin di Perbatasan Saat PSBB
Salah satu aturan dalam perpanjangan PSBB Jakarta ini adalah mengizinkan pusat perbelanjaan di Ibu Kota untuk beroperasi hingga pukul 20.00. Sebelumnya, toko diminta tutup pukul 19.00.