Dalam Bab IV pasal 11 huruf a diatur di dalamnya bahwa setiap orang di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Pada huruf b, masyarakat harus mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dan seterusnya pada huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) dan atau swab antigen untuk identifikasi karena ada kontak dengan pasien Covid-19.
Serta huruf d, mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19. Kemudian huruf e, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan saat ini sudah bukan lagi edukasi seperti sebelumnya melainkan ada landasan hukum untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana kerja pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Perda Penanganan Covid-19 itu merupakan Perda Inisiatif Gubernur Banten. "Makanya kami meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut,"kata Andika.
Sebab menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Banten Tembus 25.000, Gubernur Wahidin Halim Imbau Jaga Keluarga
“Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” kata Andika.
AYU CIPTA