TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengetatkan pengawasan protokol kesehatan di kawasan perkantoran, menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta. Sebab dengan adanya aturan tersebut, kapasitas maksimal work from office (WFO) atau bekerja dari kantor menjadi 50 persen dari yang awalnya hanya 25 persen.
"Kami akan adakan pemantauan di lapangan," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.
Adapun beberapa pengetatan protokol kesehatan yang diharapkan seperti penggunaan masker dan melakukan cuci tangan dalam setiap kegiatan. Selain itu, ia berharap para karyawan dapat melakukan jaga jarak saat rapat di kantor.
"Pada saat rapat dan makan bersama, tentu harus dijaga protokol kesehatan," ujar Anies.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Baca juga: PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten Bogor Bangun Posko Covid-19 di Tiap Desa
Salah satu aturan dalam kebijakan itu ialah pelonggaran WFO, yakni menjadi 50 persen saja.
"Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi poin kesembilan huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
Pengecualian diberikan kepada perkantoran yang bergerak di sektor esensial. Pemerintah memperbolehkan perkantoran tersebut beroperasi 100 persen dalam aturan PPKM Mikro.
Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Sektor esensial juga meliputi pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi berjalan 100 persen. Pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menjalankan kebijakan PPKM tingkat mikro. Menurut Anies, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RW, Pemprov DKI akan mengawasi PPKM di tingkat mikro.