TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Jawa dan Bali sejak 9 sampai 22 Februari 2021 akan sia-sia dalam menekan angka penularan virus Covid-19. Kebijakan ini akan tak berarti jika selama masa PPKM diberlakukan, masyarakat tetap pergi ke luar kota untuk berlibur.
"Potensi penularan bukan dikaitkan pada PPKM, tapi perilaku. Meski pun ada PPKM, kalau pada liburan naik mobil, ya repot. Kan itu gak diatur," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.
Anies mengatakan kurva angka penderita Covid-19 selalu naik drastis setiap momen libur panjang terjadi. Penyebabnya dipicu penularan antara anggota keluarga. Anies mengatakan jika ada satu anggota keluarga yang positif Covid-19, lalu pergi berlibur bersama keluarganya menggunakan mobil, maka potensi penularan Covid-19 akan semakin tinggi.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Tunda Liburan Saat Imlek
"Jadi bayangkan, jika libur panjang, ada lebih dari 100 ribu mobil keluar, yang meninggalkan Jakarta. Satu mobil ada 5 orang, kan artinya ada 500 ribu orang. Bila ada OTG di mobil-mobil itu potensi penularan besar," kata Anies.
Oleh sebab itu, Anies mengajak masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama libur Imlek 2021 nanti. Ia khawatir akan ada peningkatan kasus positif jika momen liburan itu digunakan masyarakat ke luar kota.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Dalam instruksi ini, aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PPKM. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00
Anies Baswedan mengatakan akan memperketat pengawasan diperkantoran selama PPKM mikro.